Pada akhir tahun 2019 dunia dihebohkan dengan adanya kasus sindrom respirasi akut yang bersumber dari Wuhan, Cina, dengan penyebabnya adalah virus Corona (SARS-CoV-2). Infeksi virus Corona sangat cepat menyebar melalui droplets (cairan lendir dan air liur dari mulut dan hidung) yang ditularkan antar manusia. Sampai saat ini, COVID-19 sudah terdeteksi di banyak negara, termasuk Indonesia. Bahkan sudah masuk ke dalam area wilayah yang lebih kecil.
Kemenkes RI menetapkan beberapa kriteria terkait COVID-19, yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kasus probabel, dan kasus konfirmasi.
- Orang Tanpa Gejala
Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang memiliki risiko tertular (kontak erat) pasien konfirmasi COVID-19.
- Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) dapat ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:Orang yang mengalami demam ≥38⁰C atau riwayat demam; atau gejala penyakit saluran pernapasan, seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokan DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan manifestasi klinis yang ada DAN memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang melaporkan transmisi lokal dalam 14 hari sebelum timbul gejala.
- Orang yang mengalami gejala penyakit saluran pernapasan seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokan DAN memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 dalam 14 hari sebelum timbul gejala.
- Pasien dalam Pengawasan (PDP)
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dapat ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
- Orang dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yaitu demam ≥38⁰C atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia ringan hingga berat, DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah melaporkan transmisi local dalam 14 hari sebelum timbul gejala
- Orang dengan demam ≥38⁰C atau riwayat demam atau ISPA DAN memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19 dalam 14 hari sebelum timbul gejala
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
Kriteria pneumonia berat adalah:
- Pasien remaja atau dewasa dengan demam atau dalam pengawasan infeksi saluran napas, ditambah satu dari kriteria berikut: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar
- Pasien anak dengan batuk atau sesak napas, ditambah setidaknya satu dari kriteria berikut: sianosis sentral atau SpO2 <90%; distres pernapasan berat (seperti stridor, tarikan dinding dada yang berat); ketidakmampuan menyusui atau minum, letargi atau penurunan kesadaran, atau kejang. Tanda lain dari pneumonia yaitu: tarikan dinding dada, takipnea :<2 bulan, ≥60x/menit; 2–11 bulan, ≥50x/menit; 1–5 tahun, ≥40x/menit;>5 tahun, ≥30x/menit.
Dalam hal ini, Puskesmas Kutowinangun melalukan kegiatan skrining pengunjung Puskesmas sebagai upaya pencegahan virus Corona. Setiap pengunjung Puskesmas yang datang diharuskan untuk mencuci tangan dan atau menggunakan handsanitazier, di check suhu, dan dilakukan skrining awal menggunakan checklist yang sudah disediakan oleh Dinkes Kebumen.
Petugas yang berjaga di pintu masuk dijadwal secara bergantian setiap harinya. Per hari dibagi lagi menjadi 2 shift yaitu pagi (07.30 - 09.30) dan siang (09.30 - 11.30). APD lengkap selalu dikenakan petugas yang berjaga seperti hazmat, facehield, masker N95, dan sarung tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar